TRIBUNTORAJA.COM, SELAYAR – Upacara Korps Raport sekaligus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel polisi digelar oleh Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Senin (30/6/2024).
Upacara yang berlangsung di Halaman Apel Mapolres tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Selayar, AKBP Adnan Pandibu.
Usai rangkaian Korps Raport, acara dilanjutkan dengan pelaksanaan PTDH terhadap dua anggota Polri.
Kedua personel yang dipecat adalah Bripka Adrian Makmur dan Briptu Supriadi Fihring.
Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran berat berupa desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama kurun waktu yang sudah ditentukan.
Bripka Adrian Makmur dan Briptu Supriadi Fihring kini kehilangan hak gaji sekitar Rp3,5 juta per bulan akibat pemecatan tersebut.
Baca juga: BGN Pastikan Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah, Distribusi Dua Kali Seminggu
Karena keduanya tidak hadir dalam prosesi upacara, pelaksanaan PTDH dilakukan secara simbolis dengan cara mencoret foto kedua anggota polisi itu oleh Kapolres selaku inspektur upacara.
Kapolres Selayar AKBP Adnan Pandibu menegaskan bahwa pihak Kepolisian, khususnya Polres Kepulauan Selayar, senantiasa berkomitmen menegakkan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri secara konsisten dan tegas.
Institusi Polri, ujarnya, selalu memberikan penghargaan bagi personel yang memiliki prestasi, namun tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap mereka yang terbukti melanggar aturan.
Baca juga: BMKG: Peringatan DIni Cuaca Ekstrem Landa Wilayah Indonesia Termasuk Sulsel 1-2 Juli 2025