Lebaran 2025

THR untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Berikut Rinciannya

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR PNS - Ilustrasi THR. Pemerintah memastikan THR untuk ASN mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Total penerima THR tahun ini mencapai sekitar 9,4 juta orang.

TRIBUNTORAJA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan, mulai dicairkan pada Senin (17/3/2025).

Total penerima THR tahun ini mencapai sekitar 9,4 juta orang.

"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden pada 7 Maret 2025.

Selain THR, aturan tersebut juga mencakup pemberian gaji ke-13 yang akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"THR ini diberikan kepada hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," jelas Prabowo.

 

 

Komponen dan Sumber Dana THR

THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh.

Berdasarkan Pasal 9 dalam regulasi tersebut, THR dan gaji ke-13 bersumber dari dua anggaran utama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

THR dan gaji ke-13 dari APBN dialokasikan untuk PNS dan PPPK di instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik.

THR dan gaji ke-13 dari APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK di tingkat daerah.

Penyesuaian besaran THR dilakukan berdasarkan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan masing-masing pegawai.

 

Baca juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rp146 Miliar Untuk THR ASN, Cair Seminggu Sebelum Lebaran

 

Besaran THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan

Berikut daftar nominal THR dan gaji ke-13 sesuai dengan jabatan masing-masing pegawai berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural dan Pejabat Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.800
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600

Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.200

Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200

Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.825.800

Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Idul Fitri.

(*)