Segini Anggaran Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2025

Mobil sebagai kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum ada wacana akan diganti.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
ANGGARAN OPERASIONAL - Kepala bidang (Kabid) Bidang Umum Pemkab Tana Toraja, Emma Bassa, saat ditemui di ruang Bidang Umum Pemkab Tana Toraja, Pantan, Kota Makale, Tana Toraja, Sulsel, Kamis (30/1/2025) sore. Emma mengatakan bahwa pihaknya telag mengajukan proposal anggaran untuk biasa operasional bupati dan wakil bupati tahun 2025. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja periode 2025-2030, berbagai dinas mulai mengajukan proposal permohonan anggaranya.

Salah satunya di sekertariat Bagian Umum Pemkab Tana Toraja.

Kepala Bagian Umum Pemkab Tana Toraja, Emma Bassa, mengaku pihaknya sdah memasukkan proposal anggaran operasional bupati dan wakil bupati untuk tahun 2025.

Ia mengatakan, pengajuan untuk tahun 2025 ini tak jauh beda dari tahun 2024 kemarin.

"Hampir sama dengan tahun kemarin. Ini baru pengajuan, karena masih ada nanti namanya refocusing (pemfokusan ulang) anggaran. Jadi kami hanya mengajukan nanti yang di ACC (disetujui), bisa pas atau bisa juga dikurangi," ucapnya saat ditemui di ruangannya di kantor Bidang Umum Pemkab Tana Toraja, Pantan, Kota Makale, Tana Toraja, Sulsel, Kamis (30/1/2025) Sore.

Emma menambahkan, mobil sebagai kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum ada wacana akan diganti.

"Biasanya memang diganti kalau pejabat baru, namun nantilah dilihat. Karena beberapa waktu lalu, Pak Zadrak Tombeg, Wakil Bupati Tana Toraja, mengatakan bahwa Randis masih layak digunakan. Ya nantilah diliat ke depan bagaimana," katanya.

Sedangkan untuk pakaian dinas dan atribut lengkap Bupati dan Wakil Bupati terpilih, mengikuti anggaran yang telah ada.

"Jadi sudah ada aturannya, tidak beda jauh bahkan masih kategori sama dengan tahun penganggaran sebelumnya," jelasnya.

Berikut rincian pengajuan anggaran biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja untuk tahun 2025, yang diperoleh oleh Tribun Toraja:

- Baju Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, masing - masing sebesar Rp 7 Juta.

- Pakaian Resmi Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja terpilih, masing - masing sebesar Rp 5 Juta.

- Pakaian adat (Patenun Toraja) Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja terpilih sebesar Rp 3 Juta.

- Operasional kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja terpilih, dalam setahun masing - masing sebesar Rp 45 juta (sudah termasuk BBM dan perawatan).

Sedangkan untuk biaya operasional perawatan tumah jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, berbeda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved