TRIBUNTORAJA.COM, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyatakan akan memberikan pendampingan hukum bagi tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL (30), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi yang meninggal dunia.
Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menegaskan bahwa pihak kampus akan mendukung ketiga tersangka karena meyakini mereka tidak bersalah.
“Kami akan membantu mereka, karena sejak awal kami yakin mereka tidak bersalah,” ujar Yunanto saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).
Polda Jawa Tengah sebelumnya mengumumkan tiga tersangka berinisial TEN, SM, dan ZYA dalam kasus tersebut.
Berdasarkan laporan, tersangka TEN diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengumpulkan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) secara tidak resmi.
SM disebut turut serta dalam pengumpulan BOP, bahkan meminta uang langsung kepada bendahara PPDS.
Baca juga: Fakta Terbaru Kematian Aulia Risma Lestari, Dokter PPDS Anestesi UNDIP Tewas Bunuh Diri
Sementara itu, ZYA dikenal sebagai senior yang aktif menerapkan peraturan, memberikan hukuman, dan memaki ARL.
Yunanto menyatakan Undip tidak terkejut dengan penetapan ketiganya sebagai tersangka karena pihak universitas telah mengikuti proses hukum dari awal.
“Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani,” katanya.
Baca juga: Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis di Undip Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Perundungan