TRIBUNTORAJA.COM – Mengetahui jadwal hari libur nasional dan cuti bersama di bulan November 2024 menjadi penting agar Anda bisa merencanakan aktivitas selama bulan ini.
Pada November 2024, salah satu agenda penting adalah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, serta Wali Kota di wilayah masing-masing.
Tanggal Merah November 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama, November 2024 tidak memiliki libur nasional.
Tanggal merah berikutnya jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024, yaitu Hari Natal, dan Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa ada rencana penambahan hari libur nasional pada 27 November 2024, terkait Pilkada serentak.
Mantan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa KPU akan mengajukan rekomendasi kepada Presiden, sehingga kemungkinan akan ada Perpres yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur.
Baca juga: Lengkap! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Hari Nasional di Bulan November 2024
- 1 November – Hari Inovasi Indonesia
- 2 November – Hari Penghapusan Siaran Televisi Analog
- 3 November – Hari Kerohanian
- 5 November – Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
- 7 November – Hari Wayang Nasional
- 10 November – Hari Pahlawan
- 12 November – Hari Kesehatan Nasional & Hari Ayah Nasional
- 14 November – Hari Brigade Mobil (BRIMOB)
- 15 November – Hari Korps Marinir Nasional
- 22 November – Hari Perhubungan Darat
- 24 November – Hari Evolusi
- 25 November – Hari Guru (PGRI)
- 28 November – Hari Menanam Pohon Indonesia & Hari Dongeng Nasional
- 29 November – Hari Ulang Tahun KORPRI
Baca juga: Aturan Baru Kemenag, Dilarang Nikah di Hari Libur