Gelar "doktor" bisa dicantumkan pada nama penerimanya. Namun, dia tidak boleh menyebut dirinya sebagai "doktor" dan tidak bisa memakai gelar tersebut dalam hal resmi di luar universitas pemberi gelar.
Jika ditulis dalam biografi, gelar penerima harus diikuti kata-kata "honoris causa" untuk menandakan gelar itu adalah gelar kehormatan, bukan diperoleh melalui jalur pendidikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar yang Dikeluarkan UIPM Tidak Sah, Kemendikbud Tidak Akui Honoris Causa Raffi Ahmad"