TRIBUNTORAJA.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah memanggil dan memeriksa sebelas saksi terkait kasus dugaan perundungan yang menimpa dokter ARL, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip).
Dokter ARL ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada malam Senin, 12 Agustus 2024.
Ia merupakan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Undip di Semarang.
Kombes Pol Johanson Simamora, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, menyampaikan bahwa saksi-saksi yang diperiksa meliputi anggota keluarga dan teman-teman seangkatan korban.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan teman-teman almarhumah, serta pihak dari Kementerian Kesehatan," ujar Johanson saat diwawancarai oleh Kompas.com pada Jumat, 6 September 2024.
Selain sebelas saksi tersebut, kemungkinan jumlah saksi yang akan dipanggil bisa bertambah.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Perundungan Terbanyak Terjadi di Lingkungan Pendidikan Dokter Spesialis
Polda Jateng juga berencana untuk memperluas penyidikan berdasarkan keterangan dari para saksi.
"Pemeriksaan ini akan berlanjut dan kami akan melakukan pemanggilan tambahan sesuai kebutuhan," tambah Johanson.
Johanson juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan sejumlah tindak pidana termasuk perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan.
Baca juga: Kemenkes Berikan Sanksi kepada 39 Pelaku dari 156 Kasus Perundungan PPDS
"Laporan yang diterima mencakup beberapa pasal seperti 310, 311, 335, dan 368 KUHP," jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi dan laporan dari Kementerian Kesehatan, Polda Jateng juga akan meneliti barang bukti berupa rekaman CCTV yang relevan dengan kasus ini.
"Kami akan mendalami rekaman tersebut setelah proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Johanson.
(*)