Pilkada 2024

Baleg DPR RI Diduga 'Akali' Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta.

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah, yang diwakili oleh Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu, serta Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).

Rapat yang berlangsung di Gedung Parlemen tersebut membahas revisi Undang-Undang terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tepat sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai Pilkada 2024.

Dalam rapat tersebut, muncul dugaan bahwa beberapa poin dari putusan MK 'dimanipulasi' oleh anggota dewan.

Berikut ulasan beberapa poin yang diduga hendak 'diakali' DPR RI.

 

 

1. Ambang Batas Pencalonan

Panja Revisi UU Pilkada dari Baleg DPR RI diduga mencoba menyiasati putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang seharusnya melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik peserta pemilu.

Awalnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengadopsi putusan MK.

Namun, Baleg DPR diduga hanya menerapkan pelonggaran threshold bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

 

Baca juga: DPR RI Buka Jalan untuk Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024

 

Dengan perubahan tersebut, ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan oleh MK kini dihapus.

Ketentuan ini dimasukkan sebagai ayat tambahan dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada, yang disepakati hanya dalam waktu sekitar tiga jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur threshold sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dari Pileg, tetap berlaku bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Halaman
1234