Paskibraka Putri Dipaksa Lepas Jilbab, MUI: Memancing Keributan

Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN).

TRIBUNTORAJA.COM - Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyayangkan adanya 18 calon paskibraka putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di IKN, Selasa (13/8/24).

Ketua Umum (Ketum) PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka memberikan klarifikasi.  

"Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, Rabu (14/8/24).

Menurut Gousta, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di berbagai daerah. Oleh karenanya, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab.

Lebih lanjut, ia meminta pada saat Upacara Hari Kemerdekaan nanti semua Paskibraka yang memang mengenakan jilbab tidak lagi diminta melepaskan jilbabnya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik soal isu kebijakan dilarangnya paskibraka 2024 memakai hijab saat melaksanakan tugas upacara HUT ke-79 RI.

Menurut Anwar, itu sama saja melakukan tindak kekerasan.

"Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri," kata Anwar.

Ketua PP Muhammadiyah itu menilai isu tersebut bakal bisa memancing keributan keresahan di publik Serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama di kalangan umat Islam," pungkasnya.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, menanggapi isu mengenai petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita yang diminta untuk melepas hijab.

Aris mengatakan jika terbukti benar terjadi, tindakan ini merupakan bentuk tindakan intoleransi dan diskriminatif. 

Bahkan, Aris mengatakan tindakan ini berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi, dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris.

Minta Maaf

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara soal polemik lepas jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Nasional 2024.

Halaman
12