Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS dari Kemenkes, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

1. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)

2. RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)

3. RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)

4. RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)

5. RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)

6. RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)

 

Baca juga: Prestasi Bulutangkis Indonesia Anjlok di Olimpiade, Jenderal Asal Makassar Kini Pimpin PBSI

 

Persyaratan Calon Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

1. Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)

2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

3. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)

4. Usia maksimal 35 tahun

5. Memiliki akun SATUSEHAT SDMK

6. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS

Halaman
123