Ia juga menuntut penyelidikan tuntas terhadap kasus tewasnya sejumlah anggota Laskar FPI dalam insiden KM 50.
"Menegakkan kebenaran dan keadilan serta tidak dzalim kepada umat Islam dan masyarakat," tegas Aziz.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah petinggi FPI, termasuk Aziz Yanuar sebagai pengacara Rizieq.
Baca juga: Koalisi dengan Gerindra, Ketua Nasdem: Memenangkan Pilwali Makassar Tidak Sulit
Aziz menambahkan bahwa Rizieq telah resmi bebas sepenuhnya setelah menyelesaikan masa bebas bersyaratnya pada 10 Juni 2024.
Sebelumnya, Rizieq dinyatakan bersalah dalam kasus penyiaran berita bohong terkait tes usap di Rumah Sakit Ummi dan pelanggaran karantina di Petamburan.
(*)