KPU Tunda Penetapan Suara Caleg DPR dan DPD RI, Ini Masalahnya

Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Penghitungan suara Pilpres 2024 di TPS 011 Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Rabu (14/2/2024). Di TPS ini, paslon Prabowo-Gibran unggul telak.

KPU membutuhkan acuan persentasi akumulasi jumlah kursi hasil pileg untuk menentukan apakah kandidat tersebut memenuhi ambang batas dukungan atau tidak.

"Ya kita nggak bisa berandai-andai, di Mahkamah Konstitusinya kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak kan juga sangat menentukan. Jadi kita ikutin dulu proses di MK,” tukasnya.

Tunggu Perbaikan Dokumen

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan PHPU dari Partai Demokrat dan Partai NasDem pada Rabu (31/7/2024).

Lembaga peradilan negara itu memberikan waktu bagi Demokrat dan NasDem untuk memperbaiki dokumen selama 3x24 jam.

"Sampai saat ini sudah terdaftar ada dua pendaftaran sebagaimana yang disampaikan dan mengenai tindaklanjutnya, pastinya MK akan mengikuti hukum acara yang berlaku," kata perwakilan MK dalam rapat pleno terbuka.

MK menyampaikan perbaikan dokumen itu dapat dilakukan hingga Sabtu (3/8/2024 pukul 17.44 WIB.

"Bagi yang mengajukan permohonan memiliki waktu 3x24 jam untuk perbaikan, jadi kalau kita sampaikan normatifnya MK membuka perbaikan permohonan sampai hari Sabtu pukul 17.44 sesuai dengan keputusan kemarin," ujarnya.

Mengutip situs MK, gagasan Demokrat telah terdaftar dengan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pukul 10.15 WIB.

Pemilu yang dipermasalahkan Demokrat adalah DPR RI Dapil Banten II.

Adapun gugatan NasDem tercatat dalam APPP nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024, pukul 13.36 WIB.

Pemilu yang digugatan adalah Pileg DPRD DKI Jakarta. (Tribun Network/Reynas Abdila)