Polisi Tangkap 3 Pelaku Judi Sabung Ayam di Bone Sulsel, Amankan Uang Aduan dan Pisau Taji

Editor: Apriani Landa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sabung ayam (via kompasiana)

TRIBUNTORAJA.COM, WATAMPONE - Personel Polsek Lamuru, Polres Bone, berhasil membongkar aksi judi sabung ayam di Desa Barakkae, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (25/7/2024).

Dalam operasi mendadak itu, polisi mengamankan 3 pelaku judi sabung ayam. Polisi juga membaa sejumlah barang bukti, termasuk ayam aduan, pisau taji, dan uang taruhan.

Plt Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku sempat berkilah jika apa mereka hanya melakukan ritual.

"Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tengah asyik melakukan perjudian," ucap Rayendra.

"Mereka mencoba mengelabui petugas dengan alasan sedang menggelar tradisi adat, namun faktanya mereka tengah melakukan judi sabung ayam," tambah Rayendra.

Toraja Utara

31 Maret 2024 lalu, Brimob Polda Sulsel grebek praktek judi sabung ayam di Dusun Seke Bontongan, Desa (Lembang) Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Saat itu hari Minggu tepat perayaan Kebangkitan Yesus Kristus atau dikenal dengan Paskah.

35 orang digelandang ke Mapolda Sulsel yang berjarak sekitar 300 kilometer dari Toraja Utara,, 3 di antaranya adalah perempuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengungkap perputaran uang di lokasi judi sabung ayam di Toraja Utara yang digerebek Brimob Polda Sulsel mencapai Rp 1-2 miliar.

Terbaru, Polda Sulsel menangkap dua DPO pelaku judi sabung ayam dari kasus penggerebekan di Langda tersebut.

Keduanya adalah Kepala Lembang Desa Salu Sarre, Kecamaan Sopai, berinisial YR alias Towwik, dan seorang pria lain berinisial MS alias Pong Intang (55).

Dilarang

Di Indonesia, kegiatan judi termasuk sabung ayam secara tegas dilarang dan diatur dalam undang-undang.

Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman
123