Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal, Prof JJ: UKT Unhas di Bawah Standar

Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Retorat Unhas

TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/24).

Usai menghadap Jokowi, Nadiem langsung mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan tidak akan ada kenaikan UKT buat semua mahasiswa pada tahun ini. Kemendikbud akan mengevaluasi permintaan UKT yang diajukan perguruan tinggi.

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," katanya.

Nadiem mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.

Nadiem mengatakan keputusan membatalkan kenaikan UKT tersebut diambil setelah pihaknya mendengar sejumlah aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga. Menurut Nadiem nantinya kenaikan UKT harus mempertimbangkan asas keadilan.

"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan," ujarnya.

Unhas Tidak Naikkan

Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Jamaluddin Jompa mengaku Unhas memang tidak menaikkan UKT pada tahun ini.

"Unhas tidak ada kenaikan UKT dari awal. Artinya inikan kebijakan nasional, ada perguruan tinggi merasa terlalu rendah UKT tetapi ada juga sesungguhnya peraturan Menteri nomor 2 tahun 2024 ada juga lebih tinggi," jelas Prof Jamaluddin Jompa kepada Tribun-Timur.com, Senin (27/5/2024).

Prof JJ sapaannya menjelaskan UKT di tahun 2024 hanya ada penambahan kelompok UKT.

Dari sebelumnya hanya sampai kelompik VIII, kini sampai kelompok IX. Namun secara nominal masih tetap sama.

"UKT 1 sampai 8 tetap. UKT IX memang terakhir standar untuk non subsidi untuk orang penghasilannya di atas Rp 100 juta," katanya.

Prof JJ memastikan penerapan UKT IX ini ketat, hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kemampuan pendapatan tinggi.

Halaman
12