Jawaban: C
7. Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017, tahapan penyelenggara pemilu dimulai paling lambat sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara dan perhitungan suara dilaksanakan....
A. 10 Bulan
B. 20 Bulan
C. 15 Bulan
D. 5 Bulan
Jawaban: B
8. Berikut ini adalah pihak-pihak yang dapat melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu,kecuali ....
A Pengawas TPS
B. Peserta Pemilu
C. Bawaslu Kabupaten/Kota
D. Tni/Polri
Jawaban: D
9. Intitusi-Institusi yang merupakan bagian dari perangkat penyelenggara adalah...
A. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS ,PPLN, KPPS, KPPSLN.
B. KPU Provinsi, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
C. KPU Kabupaten/Kota, Panitiaa Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS.
D. Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
E. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Pemantau Pemilu
Jawaban: A
10. Panitia Pemilihan Suara (PPS) dibentuk dan dibubarkan pada saat menjelang berlangsung dan selesainya penyelenggaraan di tingkat desa yakni ....
A. 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
B. 8 bulan sebelum dan 6 bulan setelah hari pemungutan suara
C. 6 bulan sebelum dan 1 bulan setelah hari pemungutan suara
D. 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
E. 8 bulan sebelum dan 3 bulan setelah hari pemungutan suara
Jawaban: D
11. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 dilakukan pada tanggal...
A. 17 November 2024
B. 20 November 2024
C. 27 November 2024
D. 27 Desember 2024
E. 20 Oktober 2024