Sengketa Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pendukung Prabowo-Gibran Tana Toraja Siapkan Acara Syukuran

Penulis: Muhammad Rifki
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darma Lelepadang dan John Diplomasi

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ketua DPC Demokrat Tana Toraja sekaligus bendahara Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Tana Toraja, John Diplomasi, menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait sengketa Pilpres 2024.

Menurut John, sejak awal, pihaknya telah meyakini Prabowo-Gibran 99,99 persen adalah paslon capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024.

“Kami dari partai koalisi, menurut saya versi DPC Partai Demokrat Tana Toraja, tegak lurus yakin 99,99 persen Prabowo-Gibran akan dimenangkan berdasarkan fakta yang ada,” ujar John saat dijumpai di Sekretariat DPC Demokrat Tana Toraja, Makale, Senin (22/4/2024) sore.

John yang turut menyaksikan putusan MK melalui layar kaca mengatakan, keberatan-keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon 01 dan 03 tidak disertai bukti valid.

“Hanya narasi-narasi, tidak disertai dengan bukti valid. Padahal hukum itu berbicara minimal dua bukti, sehingga bisa berlandaskan hukum. Jadi kami yakin koalisi partai bahwa Prabowo-Gibran akan menang,” lanjutnya.

Usai putusan MK tersebut, John mengungkapkan akan ada acara syukuran bersama partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Tana Toraja, TKD, dan segenap Relawan Kita Prabowo (Kipra).

“Jadi kita mau setelah keputusan MK, partai koalisi dan tim pemenangan kabupaten, bersama dengan Kipra, akan membuat rencana untuk pengucapan syukur di Kabupaten Tana Toraja atas kemenangan Prabowo-Gibran,” tandas John.

Senada, Ketua Kipra Tana Toraja, Darma Lelepadang, juga meyakini kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 adalah mutlak.

“Apa yang disampaikan Bapak Ketua DPC Partai Demokrat Tana Toraja betul. Kalau beliau 99,99 persen, saya 100 persen. Saya sebagai Ketua Kipra, saya katakan 100 persen,” ungkap Darma.

“Karena tidak ada satupun bukti autentik atau fakta-fakta hukum yang bisa menguatkan gugatan dari penggugat. Hakim harus memutuskan minimal dua alat bukti yang sah, kalau dalam hukum pidana itu keyakinan hakim, tapi ini kan bukan ranah pidana ya,” terang purnawirawan Polri ini.

Hasil rekapitulasi KPU Tana Toraja, Prabowo-Gibran, unggul dengan meraih 104.047 suara atau sekira 72,8 persen.

Kemudian paslon 03,Ganjar Pranowo-Mahfud MD ,meraih 32.204 suara (22,53 persen), sedangkan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, meraih 6.654 suara (4,65 persen).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Hakim MK, Suhartoyo, membacakan keputusan tersebut di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024) siang.

“Sesuai dengan substansi permohonan, kami menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Suhartoyo dilansir dari tayangan Kompas TV.

Selain menolak permohonan gugatan, MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait.

“Pada eksepsi, kami menolak eksepsi termohon dan pihak terkait,” tambahnya.

MK berargumen bahwa sanksi yang diberikan oleh DKPP kepada komisioner KPU tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK juga menilai bahwa putusan DKPP tidak cukup untuk membuktikan adanya nepotisme yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan Presiden terkait perubahan syarat pasangan calon.

Selain itu, MK juga tidak menemukan hubungan antara distribusi bantuan sosial dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.

Dalam permohonannya, tim Anies-Muhaimin menyajikan sembilan butir petitum, termasuk membatalkan penetapan KPU terkait pasangan calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

Berikut petitim Anies-Muhaimin di sidang sengketa Pilpres 2024;

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional; dan

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Dengan penolakan ini, MK telah memutuskan bahwa hasil Pilpres 2024 tetap berlaku, dan pasangan Prabowo-Gibran tetap menjadi peserta pemilihan.(*)