TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pasangan Pilpres 2024 Nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Malango, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (23/2/2024).
PSU di TPS 002 Malango hanya melakukan pencoblosan Presiden-Wakil Presiden (PPWP).
Dari 275 warga yang masuk dalam DPT, hanya 106 yang kembali menggunakan hak suaranya.
Penghitungan suara usai PSU, Prabowo-Gibran mendapat dukungan sebanyak 84 suara.
Di posisi kedua ada Paslin Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 13 suara.
Adapun paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan 8 suara.
Satu suara dinyatakan tidak sah karena pemilih merobek kertas suara dengan membuat lubang di pasangan nomor urut 2.
KPU melakukan PSU di 4 TPS di 4 kecamatan secara serentak, Jumat (23/2/2024) kemarin.
Berikut ini lokasi pelaksanaan PSU dan juga alasan dilakukan PSU:
1. TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua.
Di mana KPPS TPS 003 memberikan 1 surat suara jenis PPWP kepada pemilih yang mereka kategorikan sebagai pemilih DPK yang seharusnya tidak masuk kategori Pemilih DPK. karena ketiga warga tersebut tidak memilik KTP-el setempat melainkan memiliki KTP-el domisili Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
2. TPS 004 Dusun Kalintiong, Lembang Salu, Kecamatan Sopai.
KPPS TPS 004 Lembang Salu memberikan 4 jenis surat suara (PPWP, DPR, DPD, dan DPRD PROV) kepada 1 orang Pemilih KTP-el di luar Kabupaten Toraja Utara yang berasal dari Kabupaten Barru dan 1 jenis surat suara (PPWP) kepada pemilih yang berasal dan berKTP-el dari Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
3. TPS 003 Lembang Sikuku, Kecamatan Kapala Pitu.
KPPS TPS 003 Lembang Sikuku memberikan 1 jenis surat suara (PPWP) kepada Pemilih yang seharusnya bukan Pemilih DPK karena memiliki KTP-el luar Provinsi Sulawesi Selatan.
4. TPS 002 Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, KPPS TPS 002 memberikan kesempatan memilih kepada Pemilih DPK untuk memilih menggunakan surat suara PPWP menggunakan KTP-el luar Provinsi Sulawesi Selatan.