Senin, 4 Mei 2026

Keluarga Enos Karoma Bayar Subsider Rp 50 Juta ke Kajari Tana Toraja

Kepala Kejari, Erianto L. Paundanan, menerima pembayaran denda tersebut didampingi Kasi Pidsus, Salman Santoso Tandisau, dan Kasubsi Penyidikan, Moh A

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Keluarga Enos Karoma Bayar Subsider Rp 50 Juta ke Kajari Tana Toraja
ist
Kelurga terpidana kasus pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma membayar denda subsider kurungan 2 bulan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Senin (2/10/2023). Dana yang dibayar sebesar Rp 50 juta 

TRIBUNTORAJA.COM - Kelurga terpidana kasus pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma membayar denda subsider kurungan 2 bulan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Senin (2/10/2023).

Kepala Kejari, Erianto L. Paundanan, menerima pembayaran denda tersebut didampingi Kasi Pidsus, Salman Santoso Tandisau, dan Kasubsi Penyidikan, Moh Aldi.

“Kami selamatkan kerugian keuangan negara Rp 50 juta. Pembayaran uang denda subsider dua bulan ke kas negara bentuk itikad baik dari keluarga terpidana,” ucap Erianto di lokasi.

“Terima kasih atas atensi keluarga terpidana sudah patuh dan taat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” imbuhnya.

Sebelumnya, Enos Karoma yang merupakan Ketua Tim 9 pembebasan lahan bandara Buntu Kunik dieksekusi oleh Kejari Tana Toraja pada Kamis (3/8/2023).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023 divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Seperti diketahui, Enos Karoma divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tahun lalu atas kasus penggelembungan dana pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik yang melibatkannnya.

Hasil laporan audit BPKP proyek pembebasan lahan bandara, terjadi kerugian keuangan negara Rp 7,3 miliar.

Namun putusan tersebut dianulir oleh MA setelah Jaksa Penuntut Umum menempuh upaya kasasi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved