Kabar Gembira, Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Simak Syaratnya

Editor: Apriani Landa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Indonesia Sehat

Seperti yang di ketahui, saat ini Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.

Para Peserta KIS harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kementrian sosial dan kartunya berstatus dalam keadaan aktif.

Bagi pengguna kartu KIS yang aktif minimal 6 bulan dengan perajuan dari APBN berhak mendapatkan bansos tersebut.

Kepada pemilik kartu KIS yang belum terdaftar di DTKS, bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau laman ini dtks.kemensos.go.id.

Namun apabila para peserta kesulitan anda memiliki Alternatif lainnya seperti dengan mengajukan secara offline ke pihak desa atau kelurahan di area tempat tinggal.

Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Keluarga, KTP yang telah online di dukcapil, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Kriteria penerima dan jumlah bantuan

1. Lansia dan Disabilitas: Rp 600.000 per tahap Rp 2.400.000 per tahun.

2. Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).

3. Bagi anak usia sekolah SD: Rp 225.000, SMP: Rp 375.000, SMA: Rp 500.000.

Bansos tersebut akan dicairkan melalui kantor pos untuk 83 kabupaten atau kota.

Saat ini pencairan bantuan PKH tahap 3 sudah dimulai sejak Juli di wilayah Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga September untuk seluruh Indonesia.

Cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, pemegang KIS BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan.

Namun bagi para peserta selalu tetap berhati-hati dan pastikan informasi yang anda dapatkan sah.

Sebabnya semua informasi tentang bantuan sosial hanya bisa diakses lewat laman cekbansos.kemensos.go.id.

(TribunHealth.com/putri.pramestia)