Itu merupakan bentuk transformasi digitalisasi yang sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di sisi lain, rekrutmen ASN 2023 akan membuka formasi untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.
"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi," pungkas Anas.
Setidaknya, dari total formasi yang akan dibuka, 20 persen diantaranya ditujukan untuk fresh graduate.
Menteri Anas mengatakan, dengan pembagian ini, pemerintah berharap CPNS 2023 dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer, sekaligus memberikan kesempatan kepada fresh graduate untuk mengabdi kepada negara.
"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.
Sekaligus, kata dia, memberikan kesempatan kepada fresh graduate yang akan mengabdi kepada negara. "Yang 20 persen untuk fresh graduate.
Nah, fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.
"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," lanjut dia.
Selain itu, Anas juga mengungkapkan, bahwa kriteria untuk CPNS talenta digital masih terus dimatangkan.
Hal ini untuk menjawab kebutuhan tenaga IT di seluruh pemerintah daerah sejalan dengan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sebaliknya, untuk kebutuhan tenaga teknis yang bidang pekerjaannya berpotensi terdistorsi perkembangan teknologi dan digitalisasi tidak akan dibuka lowongan CPNS di 2023.
"Ya otomatis ini salah satu ASN besok yang tenaga teknis tidak jadi prioritas. Yang prioritas tetap guru dan kesehatan," tambahnya.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut: