Narkotika

Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Uangnya Dipakai untuk Pemilu

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba.

Agus pun meminta Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik. Terlebih angka prevalensi di Indonesia cukup tinggi. Namun, dia enggan tidak menyebut angka prevalensi narkoba di Indonesia. Yang pasti, angka prevalensi itu disebutnya telah menyebabkan kerawanan dan Indonesia dijadikan tujuan pangsa pasar yang potensial untuk memasarkan narkoba.

Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya berupaya mencegah terjadinya pelanggaran bagi peserta pemilu maupun pemilihan yang melanggar ketentuan penyalahgunaan narkotika. Bagja menegaskan ada pengawasan melekat dalam proses pencalonan.

"Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya.

Hanya saja, Bagja mengungkapkan syarat lampiran SKCK bagi calon anggota legislatif (DPD, DPR, dan DPRD) itu baru dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir.

"SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah," ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan. Hal tersebut menurutnya termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Hanya saja, kata Bagja, bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, tak serta merta bisa dicoret.

"Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," terangnya.

Bagja menjelaskan dalam pilkada Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba. "Namun rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU," ujarnya.(*)