KKB Papua
Dua Pekerja PT IBS Terluka Ketika Disandera, KKB Papua Minta Tebusan Rp 500 Juta
KKB meminta uang tebusan agar ke-4 sandera pekerja tower BTS Telkomsel ini dibebaskan sebesar Rp 500 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/KKB-Papua-nduga.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAYAPURA - Kelompok Kriminal Bersenjaa (KKB) menyandera empat orang yang akan melakukan pengerjaan tower Telekomunikasi di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan.
Informasi yang dihimpun, mereka disandera pada Jumat (12/5/2023) pagi.
Keempat korban adalah Asmar dan Fery yang merupakan staf PT IBS. Kemudian Peas Kulka, merupakan staf distrik setempat. Serta Senus Lepitalem, seorang pemuda dari Distrik Borme.
Dua sandera yang merupakan staf PT IBS ini dalam kondisi terluka akibat serangan KKB sebelum disandera.
Asmar mengalami luka di bahu kanan, sedangakn Fery mengalami luka di bahu kiri.
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk atau PT IBS adalah sebuah perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi yang berkantor pusat di Jakarta.
KKB meminta uang tebusan agar ke-4 sandera pekerja tower BTS Telkomsel ini dibebaskan sebesar Rp 500 juta.
“Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Sabtu (13/5/2023).
Menurut Benny, tuntutan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Sementara itu, pihaknya tengah mengambil langkah untuk membebaskan sandera dari KKB.
Polisi bersama Forkopimda Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) kini merundingkan upaya pembebasan empat pekerja tower BTS yang disandera KKB.
Tampak Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Muhammad Dafi Bastomi; Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Kris Bakweng Uropmabin; Asisten I Nicolaus Urobmabin; tokoh adat, serta satuan tugas TNI-Polri.
Kapolres Pegunungan Bintang mengatakan, saat ini pemerintah dan aparat keamanan telah menjalin komunikasi melalui tokoh adat Okbab.
"Kami jalin komunikasi, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi para korban," ujar Dafi melalui keterangan tertulis diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (13/5/2023).
Menurut Dafi, upaya negosiasi dan penyelesaian secara damai menjadi prioritas. Namun, pihaknya tetap memperhatikan hukum dan kebijakan yang berlaku.