Polisi Tembak Polisi

Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Editor: Apriani Landa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, divonis pidana 3 tahun dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/27/breaking-news-mantan-karo-paminal-div-propam-polri-brigjen-hendra-kurniawan-divonis-3-tahun-penjara