Minggu, 17 Mei 2026

Tekno

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses YouTube Mulai Desember 2025

Pemerintah Australia larang anak di bawah 16 tahun mengakses YouTube mulai Desember 2025. Kebijakan ini perluas aturan media sosial demi lindungi anak

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses YouTube Mulai Desember 2025
Tribun Toraja
LARANGAN YOUTUBE - Foto ilustrasi dibuat dengan bantuan AI. Pemerintah Australia larang anak di bawah 16 tahun mengakses YouTube mulai Desember 2025. Kebijakan ini perluas aturan media sosial demi lindungi anak. 

TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah Australia menetapkan larangan baru bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform YouTube mulai Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan perluasan dari regulasi sebelumnya yang telah melarang penggunaan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan X (Twitter) sejak November 2024.

YouTube semula dikecualikan dari aturan tersebut karena dianggap sebagai platform berbagi video edukatif. Namun, laporan eSafety Commissioner mengungkap bahwa 37 persen anak usia 10 hingga 15 tahun terpapar konten berbahaya di YouTube.

 

 

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan platform lain seperti TikTok (23 persen), Facebook (11 persen), dan Instagram (8 persen).

“Media sosial (YouTube) memberikan dampak negatif terhadap anak-anak dan remaja di Australia, dan saya ingin para orang tua di sini tahu bahwa pemerintah mendukung upaya mereka untuk memberikan konten yang positif,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam pernyataan resminya.

Platform YouTube Kids tidak termasuk dalam daftar larangan.

 

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali, 1 Dibekuk di Luar Negeri

 

Platform ini hanya menampilkan konten ramah anak dan tidak menyediakan fitur interaksi seperti komentar.

Meski begitu, kebijakan ini dinilai sulit untuk diimplementasikan tanpa pengawasan ketat. Anak-anak dapat mengakses YouTube tanpa login, membuat akun palsu dengan umur yang dimanipulasi, atau mengakses platform dengan persetujuan orang tua.

Pemerintah mengharuskan semua platform media sosial memverifikasi usia pengguna dan mencegah anak-anak di bawah 16 tahun untuk membuat akun.

 

Baca juga: Australia Menang atas Jepang, Bagaimana Peluang Indonesia ke Piala Dunia 2026?

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved