Benarkah Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Banyak Kader PDIP Tidak Mendukungnya?
Ribka menilai bahwa kekalahan Hasto di pengadilan terjadi karena kurangnya dukungan dan kekompakan dari internal partai.
Jaksa menilai Hasto terbukti terlibat dalam dua tindak pidana.
Yaitu menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menghalangi penyidikan KPK dalam pengusutan kasus Harun Masiku.
Hasto diduga menyediakan uang sebesar Rp600 juta atau setara SGD 57.350 yang disalurkan melalui beberapa pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.
Uang itu diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Jaksa juga menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponsel dan menyembunyikan diri saat mengetahui Wahyu Setiawan terjaring OTT oleh KPK.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah karena Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, ia dinilai bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Hasto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dan menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak KompakĀ
Gerindra Kuasai Kabinet Prabowo, Lampaui Rekor PDIP di Era Jokowi |
![]() |
---|
Megawati Soekarnoputri Absen di Upacara HUT ke-80 RI Istana, Ini Kata Luhut |
![]() |
---|
Andai Hasto Tak Dapat Amnesty, Orang Ini yang Akan Jadi Sekjen PDIP Sesuai Pilihan Megawati |
![]() |
---|
Diampuni Prabowo, Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Lagi |
![]() |
---|
KPK Buru Politisi asal Toraja, Isyaratkan Harun Masiku Berada Dalam Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.