Benarkah Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Banyak Kader PDIP Tidak Mendukungnya?

Ribka menilai bahwa kekalahan Hasto di pengadilan terjadi karena kurangnya dukungan dan kekompakan dari internal partai.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
VONIS HASTO - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning (tengah) menjadi narasumber diskusi "27 Juli 1996 sebagai Tonggak Demokrasi Indonesia" yang digelar di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). Ribka menyebut Hasto divonis bersalah karena kurangnya dukungan kader 

Jaksa menilai Hasto terbukti terlibat dalam dua tindak pidana.

Yaitu menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menghalangi penyidikan KPK dalam pengusutan kasus Harun Masiku.

Hasto diduga menyediakan uang sebesar Rp600 juta atau setara SGD 57.350 yang disalurkan melalui beberapa pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.

Uang itu diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Jaksa juga menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponsel dan menyembunyikan diri saat mengetahui Wahyu Setiawan terjaring OTT oleh KPK.

Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.

Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah karena Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, ia dinilai bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Hasto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dan menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak KompakĀ 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved