Sabtu, 11 April 2026

Taufan Pawe Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sesuka Hati Angkat Tim Ahli

Wali Kota Parepare dua periode ini mengingatkan pemerintah daerah agar mematuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Taufan Pawe Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sesuka Hati Angkat Tim Ahli
erlan/tribun timur
Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe 

TRIBUNTORAJA.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe (59), mendesak pemerintah pusat menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang mengangkat tim ahli dan staf khusus sesuka hati.

Permintaan ini disampaikan Taufan dalam rapat dengar pendapat bersama Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/25) lalu.

Taufan menilai pengangkatan tenaga ahli di sejumlah daerah, termasuk di lingkup Pemprov Sulsel dilakukan tanpa transparansi dan cenderung tidak berdasarkan kebutuhan pemerintahan yang riil.

“Kami ingin agar BKN, Kemenpan-RB, dan Kemendagri mempertegas aturan kepada kepala daerah. Tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga ahli yang hanya berdasarkan keinginan pribadi,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7/25).

Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel itu menilai pengangkatan seperti ini berpotensi menambah beban anggaran tanpa memberikan dampak nyata terhadap kinerja pemerintahan.

“Pengangkatan itu pasti menimbulkan konsekuensi keuangan. Kalau tidak ada aturan tegas, kepala daerah akan terus berlindung di balik diskresi,” jelasnya.

Wali Kota Parepare dua periode ini mengingatkan pemerintah daerah agar mematuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Ia menyebut banyak daerah kini justru terbebani akibat lonjakan belanja pegawai dari perekrutan staf khusus yang tidak terkendali.

“Kita sedang fokus menyelesaikan kebutuhan PPPK yang sah secara hukum. Jangan justru anggaran habis untuk tim ahli yang tidak jelas output-nya,” katanya.

Desakan ini relevan dengan sorotan publik terhadap keberadaan 17tim ahli di Pemprov Sulsel.

Rekrutmen staf ahli yang dilakukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dinilai tidak memiliki struktur tugas yang jelas dan kerap tumpang tindih dengan perangkat daerah yang sudah ada.

Bahkan, honorarium serta fasilitas para tenaga ahli dibebankan ke APBD Sulsel, yang kini tengah diawasi ketat karena meningkatnya belanja pegawai.

“Kalau memang dibutuhkan, atur dalam regulasi. Tapi jika tidak ada dasar, harus dihentikan. Pemerintah pusat jangan ragu untuk memberikan sanksi,” tegas Taufan.

Sekprov Sulsel, Jufri Rahman (58), sebelumnya memastikan pengangkatan 17 staf ahli khusus oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tidak menyalahi aturan.

Ia menyebut seluruh proses pengangkatan telah melalui mekanisme konsultasi dengan Kemendagri.

“Semua peraturan gubernur, termasuk keputusan tentang pengangkatan staf khusus maupun tenaga ahli, wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.(erlan)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved