Bantuan Pendidikan PIP Dijadwalkan Cair Bulan Juli Ini
Bantuan PIP disalurkan berupa uang tunai untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM - Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin ke-2 akan cair bulan Juli 2025 ini.
Untuk diketahui, bantuan PIP diberikan khusus untuk siswa atau peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Pendidikan, dikutip dari pip.kemdikdasmen.go.id.
Bantuan PIP disalurkan berupa uang tunai untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria.
Pencairan dana pendidikan PIPini dibagi menjadi 3 termin. Hal ini sudah diatur dalam ini dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Termin 1, pencairan Februari-April. Pencairan ini dikhususkan untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang juga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian Termin 2 car Mei-September, diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.
Para penerima merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.
Adapin Termin 3 cair Oktober-Desember. Termin ini untuk penerima bantuan PIP yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Untuk mengecek status penerima PIP, peserta dapat mengecek di laman pip.kemendikdasmen.go.id.
Cara Cek Penerima PIP
Pertama akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
Kemudian pilih menu “Cari Penerima PIP”
Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
Selanjutnya klik “Cari”
Berikutnya sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di
Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Nominal Bantuan PIP
SD/SDLB/Paket A: Rp 225.000 (kelas 6) atau Rp 450.000 (kelas 1-5)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 375.000 (kelas 9) atau Rp 750.000 (kelas 7-8)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 900.000 (kelas 12) atau Rp 1.800.000 (kelas 10-11)
Cara dan Berkas untuk Mencairkan PIP
Penerima dapat melakukan pencairan bantuan PIP di bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.
Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.
KTP/Kartu Keluarga
Buku tabungan atau kartu debit aktif
NISN
Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PIP Termin 2 Cair Bulan Juli 2025, Berikut Cara Cek Penerima dan Besaran Nominal Bantuannya
222 Siswa di Kecamatan Sanggalla Tana Toraja Terima Beasiswa PIP |
![]() |
---|
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Ratusan Warga Mengkendek Tana Toraja Hadiri Sosialisasi Beasiswa PIP |
![]() |
---|
Afyera Pasang: Doa Sang Ibu dan Harapan Beasiswa PIP 2025 Toraja Utara |
![]() |
---|
Cairkan PIP, ESR: Utamakan Kebutuhan Sekolah, Jangan Beli Skin Care |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.