Minggu, 19 April 2026

Pekan Depan Polisi Periksa Ketua Hanura Jateng, Tersangka Kasus Karaoke Striptis

Bambang Raya membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pengelola tempat karaoke, melainkan hanya pemilik gedung.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pekan Depan Polisi Periksa Ketua Hanura Jateng, Tersangka Kasus Karaoke Striptis
ist
Ketua Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra 

TRIBUNTORAJA.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada kadernya, Bambang Raya Saputra, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi dan pornografi di tempat hiburan Mansion Executive Karaoke, Semarang, Jawa Tengah.

“Tim hukum DPP Partai Hanura segera akan dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar, dalam keterangan pers, Sabtu (7/6/2025).

Meski memberikan dukungan hukum, Hanura menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Adil menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami juga akan mencermati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berharap publik tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Bambang Raya yang merupakan Ketua DPD Partai Hanura Jateng, membantah tuduhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pengelola tempat karaoke, melainkan hanya pemilik gedung.

“Saya tidak tahu-menahu soal pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola, hanya pemilik gedung dan semua izin sudah lengkap,” kata Bambang, Rabu (4/6/2025).

Bambang juga menyebut memiliki dokumen perjanjian tertulis yang menyatakan seluruh tanggung jawab operasional dipegang oleh pihak pengelola, bukan dirinya sebagai pemilik.

“Sesuai surat perjanjian, semua operasional jadi tanggung jawab pihak kedua (pengelola), bukan saya,” tegasnya.

Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa Bambang Raya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi dan pornografi di tempat hiburan Mansion Executive Karaoke, Semarang.

"Betul, minggu depan diperiksa sebagai tersangka," kata Artanto saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).

Penetapan tersangka ini sebelumnya juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia menjelaskan bahwa Bambang berperan sebagai pemilik yang turut menerima keuntungan dari aktivitas ilegal di tempat karaoke tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved