Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Kembali Hadir 5 Juni 2025, Berikut Syaratnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon ini akan berlangsung selama dua bulan, yakni Juni hingga Juli...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah akan kembali menggulirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga mulai 5 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada kuartal kedua tahun ini.
Namun, tidak semua pelanggan akan menikmati potongan tarif ini.
Diskon hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, yang diperkirakan mencakup sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon ini akan berlangsung selama dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2025.
"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu di bawah 1.300 KWh," ujar Airlangga seperti dikutip dari Antara, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2025, Simak Rinciannya
Dalam pernyataan terpisah sebelumnya, Sabtu (24/5/2025), Airlangga menyebutkan bahwa insentif ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," ujarnya.
Baca juga: PLN Berikan Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik, Ini Ketentuan dan Batasannya
Rincian Diskon Tarif Listrik:
- Besaran diskon: 50 persen
- Periode berlaku: Juni–Juli 2025
- Sasaran: Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik < 1>
- Jumlah penerima manfaat: Sekitar 79,3 juta pelanggan
Baca juga: Minta Pemerintah Bubarkan Ormas yang Meresahkan, Ketua DPR RI: Negara Jangan Kalah dari Preman!
Lima Stimulus Ekonomi Lain yang Juga Siap Digulirkan:
Diskon Transportasi Umum
- Berlaku untuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut
- Diberikan selama masa libur sekolah
Potongan Tarif Tol
- Menyasar sekitar 110 juta pengendara
- Berlaku selama Juni–Juli 2025
Tambahan Bantuan Sosial
- Mencakup kartu sembako dan bantuan pangan
- Menjangkau 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
- Berlaku selama dua bulan
Subsidi Upah (BSU)
- Untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP
- Termasuk guru honorer
Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Ditujukan untuk pekerja di sektor padat karya
- Program akan diperpanjang kembali
Seluruh stimulus ini masih dalam tahap finalisasi dan rencananya akan diumumkan secara resmi pada awal Juni 2025.
Pemerintah berharap serangkaian kebijakan ini mampu memperkuat daya beli masyarakat dan berdampak positif pada perekonomian nasional.
(*)
Promo HUT ke-80 RI, Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen |
![]() |
---|
Update Tarif Listrik PLN Agustus 2025 untuk Rumah Tangga hingga Industri |
![]() |
---|
6 Anak Muslim di Makale Tana Toraja Terima Beasiswa dan Peralatan Sekolah dari YBM PLN |
![]() |
---|
Pernah Puji Gibran sebagai Wapres Terbaik, Ade Armando Dapat Jabatan Komisaris PLN |
![]() |
---|
Di Depan Anggota DPR RI, Bahlil Marah: 'Kurang Ajar, Masih Mau Jadi Dirjen Kau?' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.