Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Kembali Hadir 5 Juni 2025, Berikut Syaratnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon ini akan berlangsung selama dua bulan, yakni Juni hingga Juli...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. PLN
DISKON TARIF LISTRIK - Ilustrasi petugas pemeliharaan listrik PLN. Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga mulai 5 Juni 2025. 

TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah akan kembali menggulirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga mulai 5 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada kuartal kedua tahun ini.

Namun, tidak semua pelanggan akan menikmati potongan tarif ini.

 

 

Diskon hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, yang diperkirakan mencakup sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon ini akan berlangsung selama dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2025.

"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu di bawah 1.300 KWh," ujar Airlangga seperti dikutip dari Antara, Minggu (25/5/2025).

 

Baca juga: Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2025, Simak Rinciannya

 

Dalam pernyataan terpisah sebelumnya, Sabtu (24/5/2025), Airlangga menyebutkan bahwa insentif ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," ujarnya.

 

Baca juga: PLN Berikan Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik, Ini Ketentuan dan Batasannya

 

Rincian Diskon Tarif Listrik:

  • Besaran diskon: 50 persen
  • Periode berlaku: Juni–Juli 2025
  • Sasaran: Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik < 1>
  • Jumlah penerima manfaat: Sekitar 79,3 juta pelanggan

 

Baca juga: Minta Pemerintah Bubarkan Ormas yang Meresahkan, Ketua DPR RI: Negara Jangan Kalah dari Preman!

 

Lima Stimulus Ekonomi Lain yang Juga Siap Digulirkan:

Diskon Transportasi Umum

  • Berlaku untuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut
  • Diberikan selama masa libur sekolah

Potongan Tarif Tol

  • Menyasar sekitar 110 juta pengendara
  • Berlaku selama Juni–Juli 2025

Tambahan Bantuan Sosial

  • Mencakup kartu sembako dan bantuan pangan
  • Menjangkau 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
  • Berlaku selama dua bulan

Subsidi Upah (BSU)

  • Untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP
  • Termasuk guru honorer

Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Ditujukan untuk pekerja di sektor padat karya
  • Program akan diperpanjang kembali

Seluruh stimulus ini masih dalam tahap finalisasi dan rencananya akan diumumkan secara resmi pada awal Juni 2025.

Pemerintah berharap serangkaian kebijakan ini mampu memperkuat daya beli masyarakat dan berdampak positif pada perekonomian nasional.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved