Parkiran Mahal di Rantepao

Bupati Toraja Utara Tanggapi Viral Parkir Rp7 Ribu di Rantepao: Akan Kami Review Jika Tidak Efektif

Menanggapi hal itu, Bupati Frederik menjelaskan bahwa tarif parkir sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, dan...

Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
PARKIR MAHAL - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbing, ditemui diruang kerjanya di kantor kedinasan bersama Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulsel, Selasa (4/3/2025) lalu. Frederik angkat bicara menanggapi keluhan warga terkait mahalnya tarif parkir di sejumlah titik pinggir jalan Kota Rantepao yang viral di media sosial. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, angkat bicara menanggapi keluhan warga terkait mahalnya tarif parkir di sejumlah titik pinggir jalan Kota Rantepao yang viral di media sosial.

Keluhan tersebut ramai dibicarakan usai warganet mengunggah pengalaman mereka membayar Rp7.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk motor meski hanya berpindah lokasi dalam jarak pendek.

Salah satu warga Rantepao, Goldia, mengaku bingung saat ia harus membayar parkir dua kali di hari yang sama meski sudah menunjukkan karcis sebelumnya kepada petugas parkir.

 

 

"Awalnya saya parkir di depan toko seberang Alun-alun Rantepao, lalu pindah ke Alfa Midi Super sekitar 200 meter dari situ, tapi tetap ditagih parkir lagi padahal saya sudah bayar," ujar Goldia, Jumat (23/5/2025).

Menanggapi hal itu, Bupati Frederik menjelaskan bahwa tarif parkir sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, dan penerapannya memang dilakukan di jalur tertentu.

“Tarif ditetapkan melalui Perda tahun lalu. Kita terapkan di jalur tertentu yang kita harapkan mobil tidak diparkir dan menyebabkan perlambatan arus lalu lintas,” ujar Frederik melalui pesan WhatsApp kepada Tribun Toraja, Jumat sore.

 

Baca juga: Viral Parkir Mobil di Pinggir Jalan Rantepao Bayar Rp7 Ribu, Warga: Mahal, Geser Sedikit Bayar Lagi

 

Meski demikian, ia menyadari adanya keluhan masyarakat dan memastikan akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Tentu kita akan review jika tidak efektif,” tegasnya.

Sementara itu, pantauan Tribun Toraja di media sosial menunjukkan banyak warganet membandingkan tarif parkir di Rantepao dengan pusat perbelanjaan besar di kota lain, seperti Makassar, yang dinilai lebih murah dan lebih tertata.

Pemerintah daerah kini diminta lebih transparan dalam implementasi kebijakan retribusi parkir dan memperjelas ketentuan teknisnya agar tidak membingungkan warga.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved