Wartawan Senior Makassar SC Kongres Persatuan PWI

Dalam rapat tersebut, Hendry dan Zulmansyah sama-sama mengusulkan nama untuk posisi kepanitiaan.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) 

TRIBUNTORAJA.COM - Berdasarkan Kesepakatan Jakarta, konflik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan diselesaikan melalui Kongres Persatuan yang akan digelar di Jakarta paling telat 30 Agustus 2025.

Kongres Persatuan ini untuk menyatukan dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai Ketua PWI.

Yaitu Ketua Umum PWI Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun dan Ketua Umum PWI KLB, Zulmansyah Sekedang.

Hendry dan Zulmansyah sepakat mengakhiri konflik setelah dimediasi oleh anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Terkait pelaksanaan Kongres Persatuan, Ketua PWI Sulawesi Selatan periode 2006-2010 dan 2010-2015, Zulkifli Gani Ottoh, dipercaya menjadi Ketua Steering Committee (SC).

Zugito, sapaan Zulkifli Gani Ottoh, ditunjuk sebagai Ketua Steering Committe Kongres Persatuan melalui rapat daring pembentukan panitia kongres pada Rabu (21/5/2025) malam.

Rapat pembentukan panitia dihadiri pula Dahlan Dahi.

Dalam rapat tersebut, Hendry dan Zulmansyah sama-sama mengusulkan nama untuk posisi kepanitiaan.

Penunjukan Zugito yang merupakan calon yang diusulkan Hendry, kemudian disepakati Zulmansyah.

Terkait penunjukannnya, Zugito yang saat ini Sekretaris Dewan Kehormatan PWI menyebut siap mengemban amanah.

“Tadi pagi saya dihubungi Hendry Ch Bangun bahwa saya diminta jadi Ketua SC nanti di kongres. Saya bilang ya Bismillah,” kata Zugito, Kamis (22/5/2025).

Namun sebelum memimpin SC Kongres Persatuan, Zugito akan menemui kedua pihak terlebih dahulu membahas persiapan, khususnya aspek legalitas kongres.

“Mungkin hari Minggu saya ke Jakarta, saya sudah janjian Pak Hendry. Kalau ada juga dari kubunya Zulmansyah, kita duduk sama-sama. Saya ini kan ditunjuk oleh mereka berdua, kalau sudah sepakat kita laksanakan,” ujar wartawan senior asal Makassar ini.

Zugito memaparkan, status Kongres Persatuan harus diperjelas terlebih dahulu, sebab tidak diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Ini kan tidak diatur PDPRT-nya PWI. Nah, yang ada diatur di PDPRT-nya PWI itu hanya dua. Kongres yang lima tahun sekali, dan kongres apabila ketua umum berhalangan tetap, atau ada kesalahan fatal sehingga kongres diminta oleh minimal dua per tiga jumlah PWI provinsi,” ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved