Jumat, 5 Juni 2026

Ombas Ogah Kembalikan Randis Toyota Fortuner, Pemda Bisa Tarik Paksa

Jika sudah disurati dan setelah langkah-langkah persuasif dilakukan namun tidak juga diindahkan, maka dapat ditarik paksa

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Ombas Ogah Kembalikan Randis Toyota Fortuner, Pemda Bisa Tarik Paksa
TribunToraja/Freedy Samuel
TOYOTA FORTUNER - DPRD Toraja Utara menggelar pertemuan dengan Bidang Aset dan Dinas Pertanian Toraja Utara di ruangan Komisi 2, Jalan Dr Ratulangi, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Selasa (20/5/2025) siang. Pertemuan ini membahas tentang nasib kendaraan dinas, termasuk Toyota Fortuner yang masih dikuasai mantan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - DPRD Toraja Utara gelar pertemuan dengan Bidang Aset Pemkab Toraja Utara dan juga Dinas Pertanian Toraja Utara.

Pertemuan tersebut digelar di Ruang Komisi 2 DPRD Toraja Utara, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Selasa (20/5/2025) siang.

Dalam pertemuan ini dibahas mengenai polemik kendaraan dinas (randis) yang tidak kunjung dikembalikan ke Pemda Toraja Utara.

Salah satu yang dibahas adalah soal keberadaan randis yang Toyota Fortuner yang pernah dipakai Yohanis Bassang saat menjabat sebagai Bupati Toraja Utara.

Diketahui bahwa setelah tidak lagi menjabat Yohanis Bassang segera mengembalikan beberapa kendaraan dinas (randis) yang sempat dikuasainya.

Selama jadi orang nomor di Toraja Utara, Ombas-sapaan akrabnya menguasai 8 kendaraan dinas.

Dari 8 kendaraan dinas yang sempat dikuasai saat masih menjabat, 7 di antaranya telah dikembalikan.

Mobil yang telah dikembalikan Ombas ke Bagian Umum Pemkab Toraja Utara, yaitu 3 unit Toyota Hilux, 2 unit Toyota Innova, 1 unit Rubicon Wrangler, dan sebuah minibus yang selama ini digunakan istrinya saat  menjabat sebagai Ketua PKK Toraja Utara.

Satu kendaraan yang belum dikembalikan Ketua DPD II Partai Golkar Toraja Utara itu adalah Toyota Fortuner.

Beberapa anggota DPRD Toraja Utara pun mempertanyakan mengenai kejelasan randis tersebut.

Sebelumnya, Ombas berniat untuk memiliki Toyota Fortuner ini dengan jalan Dum.

Namun, Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkab Toraja Utara, Repelita Dalipang, menegaskan bahwa randis tersebut tak dapat di Dum. Ada aturan yang menentukan randis boleh di dum atau tidak boleh.

"Secara aturan tak dapat di-Dum, maka itu bagian umum harus menyurati bapak Yohanis Bassang untuk mengembalikan," ucapnya.

Bahkan ia menambahkan bahwa Pemda bisa mengambil paksa mobil tersebut. 

"Bahkan secara aturan randis tersebut dapat ditarik paksa melalui Satpol PP, jika sudah disurati dan setelah langkah-langkah persuasif dilakukan namun tidak juga diindahkan," terangnya.

"Apalagi, secara resmi belum ada pengajuan Dum dari Pak Yohanis Bassang," tambahnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved