Ijazah Jokowi Kembali Dipersoalkan, UGM Tegaskan Status Alumni Fakultas Kehutanan

Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa klaim mengenai ijazah palsu sangat menyesatkan dan tidak berdasar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Style
IJAZAH PALSU - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Mengutip laman resmi UGM, (15/4/2025), Sandi menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM. 

TRIBUNTORAJA.COM, YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan bahwa Joko Widodo adalah alumnus resmi dari Fakultas Kehutanan UGM.

Pernyataan ini disampaikan setelah muncul permintaan klarifikasi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait keabsahan ijazah Jokowi.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menjelaskan bahwa institusinya hanya akan memberikan akses terhadap data pribadi jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum.

 

 

“UGM menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis yang disampaikan usai audiensi bersama TPUA pada Selasa (15/4/2025) di Fakultas Kehutanan.

Menurut data resmi universitas, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa angkatan 1980 dengan nomor induk 80/34416/KT/1681 dan telah menyelesaikan studinya pada 5 November 1985.

Sandi menambahkan bahwa UGM berdiri sebagai institusi pendidikan tinggi yang tunduk pada regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik.

 

Baca juga: Ijazah Jokowi Digugat Lagi, Kuasa Hukum Tuding Menyesatkan

 

Oleh karena itu, data yang bersifat privat tidak bisa diberikan sembarangan kecuali ada permintaan resmi dari otoritas berwenang.

“Sebagai kampus publik, kami mengikuti aturan perundang-undangan. Data pribadi hanya bisa diakses oleh aparat penegak hukum melalui jalur resmi,” tegasnya.

Isu ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menerima gugatan terkait dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo pada Senin (14/4/2025).

 

Baca juga: Jokowi Habis Kesabaran Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

 

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Juru Bicara PN Surakarta, Bambang Ariyanto, menyebutkan bahwa perkara ini akan ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi, bersama dua hakim anggota, Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Pihak penggugat dalam perkara ini adalah sekelompok pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM).

 

Baca juga: Gagal Beli Mobil Esemka, Pemuda 19 Tahun Gugat Jokowi

 

Mereka mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi, termasuk informasi pendidikan semasa SMA yang mereka anggap tidak konsisten.

Salah satu poin yang disorot TIPU UGM adalah pernyataan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta yang menyebut dirinya lulusan SMA Negeri 6 Surakarta.

Padahal, saat itu sekolah tersebut masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) dan baru resmi berganti nama menjadi SMA Negeri 6 pada 9 Agustus 1985.

 

Baca juga: Jaga Perasaan Jokowi, Prabowo Bungkam Soal Pertemuannya dengan Megawati

 

Mereka juga menyangsikan gelar insinyur yang diperoleh Jokowi dari jurusan Teknologi Kayu di Fakultas Kehutanan UGM, sebab jurusan tersebut, menurut mereka, tidak pernah tercatat secara resmi dalam struktur akademik fakultas tersebut sejak awal berdiri hingga sekarang.

Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa klaim mengenai ijazah palsu sangat menyesatkan dan tidak berdasar.

“Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan terkait ijazah palsu Presiden Jokowi tidak benar. Tuduhan itu sangat menyesatkan,” ujar Yakup dalam pernyataan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

 

Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Gelar Halalbihalal Virtual di Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2025

 

Ia menambahkan bahwa beban pembuktian terletak pada pihak yang menuduh.

Menurutnya, dalam prinsip hukum, siapa pun yang membuat tuduhan, harus mampu membuktikan kebenarannya.

“Kita kembali ke asas hukum. Pihak yang mengklaim dan menuduh harus bisa membuktikan tuduhan tersebut,” ujarnya.

 

Baca juga: Fokus ke Proyek Hilirisasi Nikel, Prabowo, SBY dan Jokowi Luncurkan Danantara

 

Yakup juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi apabila diminta secara resmi oleh lembaga hukum atau pengadilan.

“Kami tidak akan mempublikasikan ijazah Pak Jokowi kecuali ada permintaan resmi dari pihak yang berwenang seperti pengadilan. Kalau tidak, untuk apa kami tunjukkan?” pungkasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved