Senin, 13 April 2026

Januari-Maret 2025, 16 Wanita di Toraja Resmi Jadi Janda

Agus Salim mengatakan dari 34 perkara, 29 diantaranya telah putus oleh hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Januari-Maret 2025, 16 Wanita di Toraja Resmi Jadi Janda
Tribun Toraja
CERAI - Kantor Pengadilan Agama Makale di Jl Merdeka No.15, Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diabadikan Senin (24/3/2025). Pengadilan telah memutuskan 16 gugatan cerai dari Januari-Maret 2025. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pengadilan Agama Makale Tana Toraja mencatat ada 34 perkara yang masuk hingga Maret 2025.

Pengadilan Agama Makale Tana Toraja, memiliki wilayah Yuridiksi di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Panitera Pengadilan Agama Makale, Agus Salim Rasak SH MH mengatakan, dari Januari-Maret 2025 perkara yang masuk yaitu 29 gugatan dan 5 permohonan.

"Rinciannya, 24 adalah perkara perceraian, 1 perkara penguasaan anak, 3 perkara pengesahan perkawinan/isbat nikah, 3 dispensasi kawin, 2 asal usul anak, dan 1 perkara penetapan ahli waris," ujar Agus Salim saat ditemui di ruangan media center Pengadilan Agama Makale, Jl Merdeka No15, Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (24/3/2025) pagi.

Agus Salim menambahkan, dari 24 perkara perceraian tahun 2025, 3 diantaranya adalah cerai talak.

"Ada sebanyak 21 cerai gugat, 3 cerai talak," ujarnya.

Selanjutnya, Agus Salim mengatakan dari 34 perkara, 29 diantaranya telah putus oleh hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk perkara permohonan sebanyak 9 permohonan telah diputus oleh hakim, yang belum diputus oleh hakim adalah perkara cerai gugat ada 5 perkara," katanya.

Artinya, 16 gugatan cerai telah diketok palu PA Makale. 

Untuk diketahui, cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama. Perceraian ini berbeda dengan cerai talak yang diajukan oleh suami. 

Dispensasi anak adalah izin menikah yang diberikan pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun. Dispensasi ini diberikan dalam kondisi mendesak dan tidak ada pilihan lain. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved