Senin, 27 April 2026

Tempo Diteror Paket Kepala Babi dan Bangkai Tikus, LPSK: Ancaman Kebebasan Pers

LPSK mencatat bahwa teror terhadap jurnalis bukanlah kejadian baru. Beberapa kasus sebelumnya mencakup kekerasan terhadap jurnalis Tempo NH di...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Tempo Diteror Paket Kepala Babi dan Bangkai Tikus, LPSK: Ancaman Kebebasan Pers
Tribunnews.com/Handout
TEROR KEPALA BABI - Kantor Tempo di Jakarta mendapatkan teror berupa kiriman paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal pada Kamis (19/3/2025). Kasus itu mendapat respons dari Mabes Polri, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan Komnas HAM. (Tribunnews.com/Handout) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi aksi teror yang dialami kantor redaksi Tempo di Jakarta.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa pengiriman paket berisi kepala babi dan enam bangkai tikus tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

"Jurnalis merupakan garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, sehingga mereka rentan menjadi sasaran kekerasan yang membahayakan keselamatan," ujar Sri Suparyati dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).

 

 

Teror terhadap Jurnalis Bukan Kasus Pertama

LPSK mencatat bahwa teror terhadap jurnalis bukanlah kejadian baru.

Beberapa kasus sebelumnya mencakup kekerasan terhadap jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara, serta serangan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Papua.

"Teror terhadap jurnalis tidak hanya mengancam individu, tetapi juga melemahkan demokrasi dan kebebasan pers yang telah diperjuangkan," tambahnya.

Menurutnya, kasus yang menimpa Tempo menunjukkan betapa rentannya posisi para jurnalis dan kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

 

Baca juga: Kantor Tempo Diteror Paket Isi Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Ini Fakta-faktanya

 

Perlunya Sinergi LPSK dan Dewan Pers

Sri Suparyati menegaskan pentingnya kolaborasi antara LPSK dan Dewan Pers untuk mengidentifikasi ancaman terhadap jurnalis serta menyusun strategi perlindungan yang lebih efektif.

"Langkah-langkah perlindungan harus dirancang dengan baik agar setiap ancaman dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat," tegasnya.

Ia juga berharap aparat kepolisian segera mengusut kasus ini agar aksi serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

 

Baca juga: Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Teror di Kantor Tempo

 

Laporan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, dugaan teror terhadap Tempo telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/153/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 21 Maret 2025.

Namun, meskipun laporan telah diajukan, aksi teror tetap berlanjut.

Pada Sabtu (22/3), Tempo kembali menerima kiriman mencurigakan berupa enam bangkai tikus yang kepalanya telah dipenggal.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangkaian teror tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved