Senin, 27 April 2026

Dua Tahanan Kasus Pencurian Kabur saat Sidang di PN Palu Sulteng, Begini Kronologinya

Insiden ini bermula ketika majelis hakim sedang menggelar persidangan di PN Palu pada hari Rabu. Karena persidangan bersifat tertutup, tahanan yang...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Dua Tahanan Kasus Pencurian Kabur saat Sidang di PN Palu Sulteng, Begini Kronologinya
Tribun Palu/HO
TAHANAN KABUR - Dua tahanan yang sedang menjalani persidangan dalam kasus pencurian berhasil melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, PALU – Dua tahanan yang terlibat dalam kasus pencurian berhasil melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu (5/3/2025).

Peristiwa ini terjadi saat majelis hakim sedang bersidang.

Berdasarkan laporan dari Kompas.com, kedua tahanan yang melarikan diri diketahui bernama Hasan Basri alias Megi (nomor perkara 22) dan Abdul Latif (nomor perkara 55).

Berikut ini kronologi kejadian kaburnya kedua tahanan tersebut.

 

 

Melarikan Diri Saat Sidang Berlangsung

Insiden ini bermula ketika majelis hakim sedang menggelar persidangan di PN Palu pada hari Rabu.

Karena persidangan bersifat tertutup, tahanan yang tidak berkepentingan dalam sidang diminta untuk meninggalkan ruang sidang dan diarahkan kembali ke ruang tahanan.

Saat proses penggiringan berlangsung, tiba-tiba terdengar teriakan yang mengabarkan adanya tahanan yang melarikan diri.

Humas PN Palu, Sugiyanto, membenarkan kejadian tersebut.

"Kejadian berlangsung saat sidang masih berjalan. Tiba-tiba ada suara teriakan dari luar yang menginformasikan bahwa ada tahanan yang kabur," jelasnya saat ditemui di PN Palu, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kamis (6/3/2025).

 

Baca juga: Pelaku Tidak Kabur Usai Menembak Pengacara Rudi di Bone, Dia Ada di TKP

 

Kabur Melalui Sisi Utara Pengadilan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved