Anggota DPR RI Desak Mendagri Beri Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Hadir dalam Retret Pembekalan
Sebagai bagian dari kewajiban mereka dalam mendukung program pemerintah, Ahmad menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh mengabaikan kegiatan ini.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengawasi secara ketat kehadiran dan kedisiplinan kepala daerah dalam retret pembekalan di Magelang.
Ia juga mendesak agar diberikan sanksi administratif bagi peserta yang absen atau tidak mengikuti kegiatan dengan penuh tanggung jawab.
Retret pembekalan bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung mulai hari ini di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Ahmad, kehadiran kepala daerah dalam seluruh rangkaian kegiatan adalah bagian dari tanggung jawab mereka dalam menjalankan program nasional.
"Jika ada kepala daerah yang tidak mengikuti retret secara penuh atau tidak disiplin selama program berlangsung, saya meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi administratif. Ketidakhadiran dan ketidakdisiplinan tersebut bertentangan dengan kewajiban kepala daerah yang harus menaati peraturan perundang-undangan serta menjalankan program pemerintah," ujar Ahmad dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Megawati Perintahkan Kader PDIP Tinggalkan Retret Kepala Daerah
Retret Pembekalan untuk Meningkatkan Kapasitas Kepala Daerah
Ahmad menjelaskan bahwa program retret ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada kepala daerah mengenai tugas, fungsi, serta kewenangan mereka.
Selain itu, kegiatan ini juga akan membekali peserta dengan wawasan terkait kebijakan nasional, tata kelola pemerintahan, serta dinamika sosial-politik melalui materi yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman dan profesional.
"Saya meminta Mendagri Tito untuk memantau langsung jalannya retret ini, termasuk melakukan pengecekan rutin terhadap kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah dalam mengikuti program," tambahnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Lantik 961 Kepala Daerah Terpilih di Istana Kepresidenan Hari Ini
Sebagai bagian dari kewajiban mereka dalam mendukung program pemerintah, Ahmad menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh mengabaikan kegiatan ini.
"Kepala daerah harus mengikuti seluruh agenda dengan penuh tanggung jawab. Jika ada yang tidak disiplin atau sengaja mengabaikan program, maka harus diberikan sanksi tegas," lanjutnya.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Presiden Prabowo: Ini Momen Bersejarah
PDIP Minta Kadernya Tunda Ikut Retret
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dari partainya untuk menunda keikutsertaan dalam retret pembekalan di Magelang.
Instruksi ini muncul setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Ajak Kepala Daerah Terpilih ke Retret di Magelang: Yang Ragu Boleh Mundur
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada 20 Februari 2025.
"Diperintahkan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda perjalanan menuju retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Jika sudah dalam perjalanan, diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," demikian bunyi instruksi Megawati yang dikutip, Jumat (21/2/2025).
(*)
KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
![]() |
---|
Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Bakal Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Depan |
![]() |
---|
Curhatan Panjang Cinta Kuya Dirujak Netizen: Kuliah di Luar Negeri Tapi Enggak Tahu Pakai Titik Koma |
![]() |
---|
Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.