Sabtu, 11 April 2026

KPK Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini

Hasto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto KPK Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
JADI TERSANGKA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025) lalu. KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada hari ini, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan tersebut.

"Benar, saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Tessa dalam keterangannya, Senin, dikutip dari Kompas.com.

 

 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Desember 2024, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut, termasuk peran DTI, orang kepercayaan Hasto.

 

Baca juga: Pengacara Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua

 

Hasto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan tersebut.

Dalam putusannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi KPK yang menolak gugatan Hasto, yang mencantumkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved