Disindir Prabowo, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/06122024_Harvey_Moeis.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Harvey Moeis akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Vonis ini jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga memutuskan perampasan seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara untuk negara.
Putusan banding ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025), setelah jaksa mengajukan banding karena menilai hukuman di tingkat pertama terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan TPPU.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12/24).
Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga sempat menyindir hakim yang hanya memvonis Harvey Moeis dengan 6 tahun penjara.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, MA: Biar Masyarakat yang Menilai
| Saksikan Uang Rampasan Kejagung Rp6 Triliun, Prabowo: Cukup Bangun 100 Ribu Rumah di Sumatra |
|
|---|
| Presiden Prabowo Pastikan Bonus Atlet SEA Games 2025 Tetap Cair |
|
|---|
| Pendukung Anies Asal Sulsel Ingatkan Prabowo Soal “Kudeta Senyap” |
|
|---|
| Pemerintah Resmi Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran Indonesia Cerdas |
|
|---|
| Soeharto, Marsinah, dan Gus Dur Resmi Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|