Kamis, 7 Mei 2026

Jadi Pejabat Negara, Deddy Corbuzier Wajib Laporkan Kekayaannya

Sjafrie berharap agar Deddy Corbuzier dan stafsus lain bisa bekerja dengan maksimal demi kepentingan bangsa.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Jadi Pejabat Negara, Deddy Corbuzier Wajib Laporkan Kekayaannya
HO/Biro Infohan Setjen Kemhan
DEDDY CORBUZIER - Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin melantik lima Staf Khusus Menhan dan satu Asisten Khusus Menhan, Selasa (11/2/2025). Salah satu yang dilantik adalah Deddy Corbuzier. 

Dave berharap Deddy dkk dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Selamat bertugas, semoga beramanah dalam menjalankan fungsinya," kata Dave.

Terkait jabatan barunya sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier dkk kini otomatis menjadi Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca-ditetapkan, atau 1 April 2025," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Namun Budi menjelaskan pihaknya masih harus berkoordinasi langsung dengan Kemenhan terkait batas waktu pelaporan.

Salah satunya untuk menentukan apakah Staf Khusus Menhan termasuk dalam golongan eselon I, II, atau III.

Mengingat, dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut termasuk pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.

"Jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025," jelas Budi.

"Namun jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," tambah dia. Budi memastikan pihaknya siap melakukan pendampingan membantu para pejabat baru itu untuk menyampaikan LHKPN-nya.(tribun network/git/ham/dod)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved