Pilkada Toraja Utara 2024

Termasuk Toraja Utara, 2 Calon Petahana Dipastikan Tumbang Usai Sidang Putusan MK

Pemohon menyebut jika ada penyalahgunaan PIP dengan mengintimidasi kepada sekolah untuk memilih calon tertentu.

Editor: Imam Wahyudi
Tribun Toraja/Dok. Kominfo Toraja Utara
GUGATAN DITOLAK - Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, memimpin apel Hari Guru 2024 di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Senin (25/11/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024.

Hakim MK, Anwar Usman dan Suhartoyo bergantian membacakan putusan Pilkada Toraja Utara, Selasa (4/2/2025).

Salah satu dalil dibacakan Anwar Usman ialah persoalan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemohon menyebut jika ada penyalahgunaan PIP dengan mengintimidasi kepada sekolah untuk memilih calon tertentu.

MK menilai dalil tersebut telah diselesaikan Bawaslu. 

Begitupula laporan lainnya juga telah diselesaikan Panwascam hingga Bawaslu.

Sementara Suhartoyo menolak ekspesi termohon dan eksepsi pihak terakit.

"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Yohanis Bassang adalah Bupati Toraja Utara periode 2021-2025.

Politisi Golkar itu membidik periode kedua pada Pilkada Serentak 2024.

Pilkada Takalar 

Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.

Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Takalar dibacakan pada Selasa (4/1/2025).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima." Demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

Menurut hakim, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil pokok permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai pemohon.

"Dalil-dalil pemohon mengenai itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan.

Putusan ini berlandaskan hasil rapat permusyawaratan hakim pada Kamis 30 Januari 2025.

Sebelumnya, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan batalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz membacakan petitum permohonan.

"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.

Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.

Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.

"Jadi ini ya, konsistensi namanya," kata Hakim Arief Hidayat.

Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.

Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grub percakapan WhatsApp dinas untuk Ikut kampanye paslon nomor urut 1.

"Dalam screenshot percakapan yang kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01," kata Ahmad Hafiz.

Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam mesjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sidang Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Jum'at (10/1/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Hakim Arif Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Hasil Pilkada Toraja Utara

Pasangan Frederik Victor Palimbong - Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Toraja Utara 2024.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, Dedy-Andrew meraih 68.422 suara.

Sementara pasangan Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) meraih 62.647 suara.

Dedy-Andrew unggul dengan selisih 5.775 suara.

Dari 21 kecamatan di Toraja Utara, Dedy-Andrew unggul di 15 kecamatan. Sedangkan Ombas-Marthen menang di 6 kecamatan.

Beberapa kecamatan, selisih suara keduanya sangat ketat.

Adapun jumlah DPT di Toraja Utara sebanyak 181.033 jiwa, dengan rincian 91.536 laki-laki dan 89.497 perempuan.

Jumlah suara sah sebanyak 131.069 dan suara tidak sah 1.437.(ari)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved