Pengurus OSIS Jadi Prioritas dalam SPMB 2025 Pengganti PPDB
Lebih lanjut, Prof. Muti juga akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi SPMB 2025 di tingkat daerah.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/14022023_siswa_SMAN_1_Tator.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Muti mengungkapkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan menerapkan empat jalur utama.
"Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat," kata Prof. Muti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Secara umum, sistem ini hampir serupa dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan sebelumnya.
Empat Jalur SPMB 2025
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Meskipun memiliki kesamaan, terdapat beberapa perubahan dalam sistem SPMB 2025, di antaranya:
1. Zonasi Dihapus, Diganti Jalur Domisili
Pemerintah resmi menghapus sistem zonasi dalam PPDB dan menggantinya dengan jalur domisili dalam SPMB 2025.
Mekanisme jalur ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan menteri yang hingga kini belum dapat diakses publik.
2. Perubahan Persentase Tiap Jalur
Pemerintah juga akan menyesuaikan persentase penerimaan untuk setiap jalur, berbeda dari sistem sebelumnya.
3. Jalur Prestasi Ditambah Kriteria Kepemimpinan
Berbeda dengan PPDB, jalur prestasi dalam SPMB 2025 tidak hanya mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik seperti seni dan olahraga, tetapi juga akan menilai aspek kepemimpinan.
"Jadi misalnya mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya, itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Prof. Muti.
4. Kuota Jalur Afirmasi Ditingkatkan
Menurut Prof. Muti, persentase penerimaan jalur afirmasi akan mengalami peningkatan.
Namun, jalur ini tetap diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah, ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah murid dari keluarga kurang mampu," jelasnya.
Baca juga: Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB, Apa Bedanya?
Persetujuan Presiden dan Koordinasi dengan Menteri Terkait
Prof. Muti menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui konsep SPMB 2025 sebagai pengganti PPDB.
Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk memastikan kelancaran sistem ini.
"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Resmi Ubah PPDB Jadi SPMB 2025
Lebih lanjut, Prof. Muti juga akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi SPMB 2025 di tingkat daerah.
"InsyaAllah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tutupnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SPMB 2025 Pengganti PPDB: Zonasi Jadi Domisili, Pengurus OSIS Dapat Prioritas"
| Resmi, Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan Mulai 2026 |
|
|---|
| Kronologi SMAN 5 Bengkulu Keluarkan 72 Siswa, Tidak Terdaftar dalam Dapodik |
|
|---|
| Pemerintah Indonesia Soroti Roblox, Kemungkinan Blokir Masih Terbuka |
|
|---|
| Permendikasmen 13/2025: Pramuka dan Kepanduan Kembali Jadi Ekskul Wajib di Sekolah |
|
|---|
| Anaknya Tidak Diterima, Warga BTP Las Pagar SMAN 21 Makassar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.