Kamis, 9 April 2026

DPRD Toraja Utara Putus 2 Kontrak Pengerjaan Jalan, Kontraktor Kerja Asal-Asalan 

Dua paket yang diputus kontraknya ini adalah pengerjaan jalan Pangalla-Awan Rantekaru dan Salu Sopai - Dende Piongan Napo (Denpina).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto DPRD Toraja Utara Putus 2 Kontrak Pengerjaan Jalan, Kontraktor Kerja Asal-Asalan 
TribunToraja/Freedy Samuel
PENGERJAAN JALAN - Suasana rapat Komisi 3 DPRD Toraja Utara dengan Dinas PUPR Toraja Utara di kantor DPRD Toraja Utara, Jalan Dr Ratulangi, Singki', Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Jumat (31/1/2025). Dalam rapat ini membahas beberapa kontraktor bekerja tidak sesuai sesuai standar hingga dua paker pengerjaan jalan dibatalkan. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Beberapa pengerjaan jalan di Toraja Utara diduga dikerja asal-asalan.

Disinyalir beberapa kontraktor melakuan pengerjaan jalan kurang memenuhi standar, bahkan ada yang sama sekali tidak memenuhi standar, hingga tidak mengerjakan.

Karena itu, Komisi 3 DPRD Toraja Utara memanggil Kadis PUPR Toraja Utara, Paulus Tandung, beserta staffnya hingga beberapa rekanan kontraktor dalam pengerjaan jalan di beberapa titik di Toraja Utara.

Ketua Komisi 3 DPRD Toraja Utara, Julianto Mapiley, mengatakan bahwa dari 18 paket pengerjaan tahun 2023-2024, ada 2 paket pengerjaan yang diputuskontrakkan.

"Jadi dari 18 paket itu, ada 2 paket yang diputus kontrak yaitu pengerjaan jalan Pangalla-Awan Rantekaru dan Salu Sopai - Dende Piongan Napo (Denpina)," ucapnya saat ditemui setelah rapat Komisi 3 DPRD Toraja Utara, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Jumat (31/1/2025).

Kader Partai Gerindra Toraja Utara ini menambahkan, ada beberapa paket pengerjaan jalan yang terkesan terlalu terburu-buru.

"Kita juga harus realistis, dengan melihat keuangan daerah yang minim ini jangan juga eksekutif memaksakan kehendak, harus diliat skala prioritas dan keuangan daerah. Walaupun tetap akan dibayarkan namun tentu rekanan banyak juga yang dirugikan karena banyak yang belum pasti kapan dibayarkan," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk Pemkab Toraja Utara wajib membayarkan utang kepada kontraktor yang betul-betul kerja.

"Harusnya yang dibayarkan duluan yaitu mereka para kontraktor yang bekerja secara jujur sesuai aturan dan yang lolos pengawasan, utamakan dulu yang itu. Dan ini pelajaran bagi pemerintahan selanjutnya, bagi Bupati dan wakil Bupati yang baru nanti," jelasnya.

Diketahui bahwa jalan poros Pangalla-Awan Rantekarua sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 4.590.680.000.

Sedangkan ruas jalan Salu Sopai - Dende Piongan Napo (Denpina) dianggarkan Rp 2.929.000.000.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved