Tekno

Pemerintah AS Blokir TikTok Mulai 19 Januari, 170 Juta Pengguna Terdampak

UU Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act disahkan Presiden Joe Biden pada April 2024.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
SHUTTERSTOCK/ASCANNIO
Tiktok. 

TRIBUNTORAJA.COM, WASHINGTON – TikTok resmi mengumumkan rencana penghentian operasionalnya di Amerika Serikat mulai Minggu (19/1/2025).

Saat ini, waktu di AS masih Sabtu malam (18/1/2025).

Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada 18 Januari, TikTok mengungkapkan ketidakpastian terkait masa depan aplikasi mereka di negara tersebut.

 

 

“Pernyataan Gedung Putih dan Departemen Kehakiman AS tidak memberikan kejelasan tentang kelangsungan layanan kami di AS. Dengan demikian, kami tidak dapat memastikan bagaimana layanan TikTok akan tetap mendukung lebih dari 170 juta pengguna di negara ini,” ujar TikTok.

TikTok menyatakan terpaksa menutup layanan jika hingga 19 Januari 2025 tidak ada kepastian dari pemerintah AS mengenai nasib mereka.

 

Baca juga: TikTok Akan Hentikan Operasi di AS Mulai 19 Januari

 

Pernyataan Gedung Putih dan Latar Belakang Kebijakan

Gedung Putih, melalui Sekretaris Pers Karine Jean-Pierre pada Jumat (17/1/2025), menegaskan bahwa UU terkait divestasi TikTok ke perusahaan AS telah resmi diberlakukan.

UU ini, yang dikenal sebagai Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act, memberikan dua opsi kepada TikTok: memisahkan diri dari perusahaan induknya, ByteDance, atau menghadapi pemblokiran total.

Karine juga menyebut bahwa implementasi UU ini akan menjadi tanggung jawab Presiden terpilih Donald Trump, yang akan dilantik pada Senin (20/1/2025).

Hingga berita ini ditulis, TikTok belum menunjukkan tanda-tanda divestasi, sehingga kemungkinan pemblokiran tetap tinggi.

 

Baca juga: Ini Alasan Sejumlah Negara Termasuk AS Larang TikTok

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved