Rabu, 22 April 2026

Kapolres Toraja Utara Diperiksa Terkait Kasus Bripda FA yang Diduga Terlantarkan Istri

Menurut kuasa hukum M, Muhammad Irvan, pemeriksaan terhadap Kapolres Toraja Utara dilakukan untuk memperjelas situasi terkait laporan M yang...

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kapolres Toraja Utara Diperiksa Terkait Kasus Bripda FA yang Diduga Terlantarkan Istri
TRIBUN-TIMUR.COM
Bripda FA alias Fauzan, oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang.   

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Kapolres Toraja Utara dilaporkan telah diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh salah satu anggotanya, Bripda FA.

Kasus ini mencuat setelah istri Bripda FA, berinisial M, melaporkan suaminya atas dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut kuasa hukum M, Muhammad Irvan, pemeriksaan terhadap Kapolres Toraja Utara dilakukan untuk memperjelas situasi terkait laporan M yang mengungkapkan bahwa Bripda FA telah menelantarkan dirinya sejak hari pertama pernikahan.

"Kapolres Toraja Utara telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penelantaran yang dilakukan oleh Bripda FA, yang berujung pada dampak psikologis terhadap korban," kata Irvan, Kamis (16/1/2025) dilansir Kompas.com.

 

 

Bripda FA Kembali Aktif Meski Pernah Terkena Sanksi PTDH

Bripda FA sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan kasus asusila terhadap mantan kekasihnya.

Namun, setelah mengajukan banding dan bersedia menikahi M, sanksi tersebut dicabut. Ia kembali bertugas dengan hukuman demosi selama 15 tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan mutasi tugas ke Sat Samapta Polres Toraja Utara.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengonfirmasi keputusan ini.

"Sanksi PTDH awalnya dijatuhkan, tetapi karena dia banding dan sepakat menikahi mantan pacarnya, banding tersebut diterima. Namun, ia tetap dikenakan sanksi demosi selama 15 tahun," jelas Didik, Minggu (12/1/2025).

 

Baca juga: Bripda FA Kembali Bertugas di Polres Toraja Utara, Kuasa Hukum: Terlantarkan Istri hingga Depresi

 

Dugaan Penelantaran Istri

Meski kembali aktif sebagai anggota Polri, Bripda FA kini menghadapi laporan baru dari M yang menuduhnya menelantarkan rumah tangga.

Irvan mengungkapkan bahwa Bripda FA menolak tinggal serumah dengan M, tidak memberikan nafkah, dan bahkan mengabaikan kondisi kesehatan istrinya.

"Di hari pertama pernikahan, korban langsung ditinggalkan dan tinggal di kos sendirian. Bahkan saat sakit, korban tidak mendapatkan perhatian dari suaminya," ujar Irvan.

Irvan juga menuding bahwa pernikahan antara Bripda FA dan M hanya dilakukan agar Bripda FA lolos dari sanksi PTDH.

"Kuat dugaan kami, dia menikahi korban hanya untuk menghindari pemberhentian tidak hormat," tambahnya.

 

Baca juga: Ternyata Bripda FA 13 Kali Rudapaksa Mantan Pacarnya, Tetap Bertugas di Polda Sulsel

 

Proses Hukum Masih Berjalan

Sejauh ini, laporan M terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sulsel.

Irvan menilai proses hukum berjalan lambat meski semua saksi, termasuk Kapolres Toraja Utara, telah diperiksa.

"Kami laporkan kasus ini sejak Mei 2023 untuk dugaan pelanggaran etik dan pada Juli 2023 untuk dugaan pidana. Namun, hingga kini belum ada kejelasan," tegas Irvan.

Pihak Polda Sulsel memastikan laporan tersebut sedang ditindaklanjuti. "Laporan terkait PKDRT dan etiknya masih dalam proses. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini," tutup Kombes Pol Didik Supranoto.

(*)

 

(Kompas.com / Reza Rifaldi / Ferril Dennys / Aryo Putranto Saptohutomo)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved