Tim Andalan Hati Laporkan Danny Pomanto ke Polda Sulsel, Kuasa Hukum DIA: Seharusnya Mereka Tahu

Muchtar juga menegaskan bahwa laporan tersebut menyangkut materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Cagub dan Cawagub Sulsel nomor urut 1, Danny Pomanto saat debat kandidat perdana Calon Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel di Hotel Four Point Makassar, Jl Andi Djemma, Senin (28/10/2024) malam.  

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), menanggapi laporan yang diajukan Tim Hukum Andalan Hati ke Polda Sulsel.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Andalan Hati, Murlianto, bersama Wakil Ketua Syamsuddin Nur, melaporkan Danny Pomanto atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online.

Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (10/1/2025).

 

 

Murlianto menilai pernyataan Danny yang menuding adanya penyaluran pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian untuk memenangkan pasangan Andalan Hati sebagai sebuah fitnah.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kuasa Hukum DIA, Muchtar Juma, menyebut laporan itu keliru.

Ia mengatakan, sebagai advokat, seharusnya pelapor memahami dasar hukum tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

 

Baca juga: Temui Pendukungnya di Toraja, Danny Ibaratkan Perjuangannya Seperti Nabi Musa

 

"Dalam KUHAP, laporan semacam ini harus berdasarkan pengalaman langsung pelapor, bukan hanya dari berita yang dibaca di media online," ujar Muchtar pada Senin (13/1/2025).

Muchtar juga menegaskan bahwa laporan tersebut menyangkut materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Materi yang tengah disidangkan, baik di MK atau pengadilan lainnya, tidak dapat dijadikan obyek tindak pidana," jelasnya.

 

Baca juga: Lawan Gugatan Danny Pomanto, Tim Hukum Andi Sudirman Bantu KPU Sulsel

 

Lebih lanjut, Muchtar menyoroti bahwa jika pelapor menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pengaduan harus dilakukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan melalui perwakilan.

"Pelaporan berdasarkan UU ITE harus dilakukan oleh korban langsung, tidak bisa diwakilkan," tambahnya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Danny Pomanto Dilaporkan Ke Polda Sulsel, Reaksi Kuasa Hukum DIA"

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved