Selasa, 19 Mei 2026

Tak Terima Dipecat Usai Peras Warga Malaysia, Kombes Donald Ajukan Banding

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Tak Terima Dipecat Usai Peras Warga Malaysia, Kombes Donald Ajukan Banding
tribunnews
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

Donald mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) akibat kasus pemerasan terhadap warga Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

Perwira menengah kepolisian tersebut menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) bersama dua mantan anak buahnya, Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti jalannya sidang KEPP tersebut mengatakan tiga polisi yang menjalani sidang etik di antaranya mantan Dirresnarkoba, mantan Kasubnit Ditresnarkoba, dan mantan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH," ucap Anam kepada Tribunnews.com,  Rabu (1/1/2025) pagi.

Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH mengajukan banding.

"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," katanya.

Dalam sidang etik turut menghadirkan belasan saksi, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.

"Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Peristiwanya jadi lebih terang," katanya.

"Sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," lanjut Anam.

Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.

Sementara itu, sidang etik untuk satu Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diskors hingga Kamis (2/1/2025).

"Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis," ucap Anam.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal sanksi PTDH terhadap Kombes Donald Simanjuntak.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)" kata Trunoyudo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved