Selasa, 19 Mei 2026

Smartphone, Netflix, Hingga Spotify Tidak Masuk Daftar Dampak PPN 12 Persen

Layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, dan lainny juga tidak masuk dalam daftar barang mewah yang terdampak PPN 12 persen.

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Smartphone, Netflix, Hingga Spotify Tidak Masuk Daftar Dampak PPN 12 Persen
Netflix
Netflix 

TRIBUNTORAJA.COM - Tidak semua barang dan jasa terdampak dari pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Diketahui, pemerintah resmi memberlakukan PPN 12 persen, dari sebelumnya 11 persen, per 1 Januari 2024.

Namun, PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang mewah.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang mewah seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkap Sri Mulyani. 

Daftar barang mewah ini telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I. 

Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. 

Smartphone dan Netflix

Dikutip dari KompasTekno, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tepatnya pada bagian Lampiran I, tidak tercantum perangkat teknologi seperti smartphone dan laptop sebagai kategori barang mewah.  

Layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, dan lainny juga tidak masuk dalam daftar tersebut. 

Sebelumnya, pemerintah sempat mengatakan bahwa layanan digital seperti Netflix dan Spotify juga akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang menekankan bahwa layanan tersebut masuk kategori jasa sistem elektronik yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. 

Lebih jelasnya, berikut adalah daftar lengkap barang yang dikenakan PPN 12 persen dan barang/jasa yang tetap PPN 11 persen, sebagaimana dikutip KompasTekno dari halaman jdih.kemenkeu.go.id: 

Daftar barang yang kena PPN 12 persen 

Daftar barang ini mengatur penetapan jenis barang, selain kendaraan bermotor yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved