PPN Bakal Naik 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen untuk Biaya Listrik
Stimulus lainnya menyasar sektor kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle/EV).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Stimulus lainnya menyasar sektor kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle/EV).
Pemerintah melanjutkan kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan EV tertentu, baik yang diimpor utuh (CBU) maupun yang dirakit di dalam negeri (CKD).
Kendaraan hybrid juga akan mendapatkan insentif berupa PPnBM DTP sebesar 3 persen.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja?
“Program ini melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan,” ujar Airlangga.
Kebijakan stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah kenaikan PPN yang berlaku mulai awal 2025.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
UPDATE Tarif Listrik PLN per kWh 1 Oktober 2025, Ada Perubahan? |
![]() |
---|
UPDATE Tarif Listrik PLN 1 Oktober 2025, Ada Penyesuaian? |
![]() |
---|
HARI TERAKHIR! Nikmati Promo Diskon Pertamax dan Cashback LPG Bright Gas di SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Diskon PPN Rumah 100 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Ada Diskon di SPBU Pertamina, Berlaku 18 - 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.