PPN Bakal Naik 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen untuk Biaya Listrik

Stimulus lainnya menyasar sektor kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle/EV).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. PLN
Ilustrasi petugas pemeliharaan listrik PLN. 

Stimulus lainnya menyasar sektor kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle/EV).

Pemerintah melanjutkan kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan EV tertentu, baik yang diimpor utuh (CBU) maupun yang dirakit di dalam negeri (CKD).

Kendaraan hybrid juga akan mendapatkan insentif berupa PPnBM DTP sebesar 3 persen.

 

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja?

 

“Program ini melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan,” ujar Airlangga.

Kebijakan stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah kenaikan PPN yang berlaku mulai awal 2025.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved