Sabtu, 9 Mei 2026

Masa Jabatan Theofilis Allorerung-Zadrak Tombeg Dipangkas 1 Tahun

Saat Theo purna tugas, maka kepemimpinan di Tana Toraja diambil alih oleh Zadrak Tombeg.

Tayang:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Masa Jabatan Theofilis Allorerung-Zadrak Tombeg Dipangkas 1 Tahun
ist
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Masa jabatan Theofilus Allorerung - Zadrak Tombeg sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Sulsel, bakal dipangkas.

Untuk diketahui, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun per periode.

Namun, sejumlah kepala daerah pada periode terakhir ini, yang terpiliha pada Pillkada 2020 lalu, tidak bisa merasakan jabatannya sampai lima tahun.

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Putusan yang ditetapkan tanggal 20 Maret 2024 itu, menyatakan bahwa kepala daerah hasil pemilihan 2020 menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota yang digugat sejumlah kepala daerah hasil pilkada 2020. 

Khususnya pada norma Pasal 201 ayat (7), yang sebelumnya menyatakan kepala daerah hasil pilkada 2020 menjabat sampai tahun 2024.

Sesuai putusan MK, norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.”

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyatakan bahwa kepala daerah terpilih hasil pemilihan 27 November 2024 akan dilantik pada awal tahun 2025.

Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 16 Desember 2024.

Tito mengatakan, rencana pelantikan di awal 2025 sesuai hasi kajian pemerintah bersama KPU. Itu berlaku untuk daerah yang tidak terdapat sengketa hasil pilkada.

“Jadi diperkirakan pelantikannya sekitar akhir Januari atau awal Februari dari simulasi dengan KPU. Kalau ada sengketa mungkin lebih dari itu,” kata Tito dalam sambutannya saat melantik Pj Gubernur apua dan Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024) lalu.

Jadwal pelantikan kepala daerah dilakukan pada Februari 2025 nanti. 

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada 10 Februari 2025.

Ini khusus untuk pelantikan kepala daerah serentak bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved